Setiap masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tak bisa bertindak seenaknya. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati guna mencegah terjadinya kecelakaan, seperti batas kecepatan berkendara.
Kebijakan terkait tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, tertulis bhwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj.
Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol berbeda-beda. Untuk tol dalam kota, batasnya 80 kpj sementara ruas tol luar kota mencapai 100 kpj. Batas ini bisa berubah tergantung distrubsi dari petugas atau kepolisian.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Lebih jauh, dalam aturan tersebut, batasan kecepatan berkendara juga tidak hanya ditetapkan untuk jalan tol, melainkan terdapat aturan batasan kecepatan berkendara untuk jalan selain jalan tol yaitu:
• Batasan kendaraan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
• Batasan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk jalan di kawasan perkotaan.
• Batasan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk jalan di kawasan permukiman.
“Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id.
Apabila pengguna kendaraan melanggar batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk terkena tilang yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketika pengendara di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.